I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 23 Oktober 2012

Andai Aku Menteri Koperasi


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Jika saya menjadi menteri koperasi, maka apakah yang akan saya lakukan? ….. Perama-tama mari kita pelajari terlebih dahulu apa tugas utama dari seorang menteri koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dilihat dari tugas utama seorang menteri koperasi seperti diatas, maka jika saya menjadi seorang mentri saya tidak akan main-main dengan tugas yang saya emban. Hal pertama yang saya lakukan adalah menentukan visi dan misi saya yang sesuai dengan kondisi koperasi di Negara Indonesia saat ini agar bisa lebih maju dan berkembang. Dalam menentukan visi saya tersebut saya tidak akan muluk-muluk dalam memberi janji kepada rakyat, saya hanya ingin memiliki visi yang jelas sesuai dengan tujuan dari koperasi Indonesia dengan memberikan kemampuan saya secara maksimal untuk mengelolanya.
Untuk Koperasi di Indonesia sekarang ini masih banyak yang harus dibenahi dari berbagai permasalahan. Pertama dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), koperasi di Indonesia sebernarnya cukup mendapat perhatian lebih dari pemerintah, namun terkadang sayang kaum elit koperasi suka menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Selain dilihat dari sisi kaum elitnya, permasalahn SDM juga terkait dengan kurangnya perhatian masyarakat terhadap koperasi. Banyak masyarakat yang tidak tahu menahu fungsi koperasi yang sebenarnya sehingga mereka seolah mengabaikan koperasi begitu saja. Kalau dari dua sisi pemasalahan SDM tersebut, saya tentunya sebagai menteri koperasi akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata. Tentunya dengan memberantas bersih korupsi pada lingkungan koperasi. Selanjutnya untuk lebih mengenalkan koperasi kepada masyarakat, saya terlebih dahulu akan memberikan penyuluhan ke berbagai wilayah Indonesia secara merata tentang Tujuan dan perlunya koperasi ada di lingkungan masyarakat. Dengan tahu dan lebih mengenal melalui penyuluhan tersebut saya mengharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya koperasi sehingga koperasi bisa dibentuk, dan di manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat bersama.
Untuk memaksimalkan penyebaran koperasi, Saya akan mewajibkan setiap wilayah kecamatan memiliki koperasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mengetahui tentang koperasi dan memaksimalkan manfaatnya. Koperasi yang dibentuk di setiap wilayah merupakan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam gunanya untuk masyarakat yang mengembangkan usahanya , terutama usaha kecil untuk para pedagang ,petani dan masyarakat yang membutuhkan untuk biaya anak sekolah , dan lain sebagainya . Serta mempermudah persyaratan mangajukan pinjaman dengan bunga yang sekecil-kecilnya .  Koperasi  yang di dirikan di berbagai wilayah termasuk di daerah pedesaan tersebut saya harapkan bisa membantu warga dalam mengembangan modal usaha, minimal dengan usaha kecil-kecilan. Dengan demikian maka koperasi juga bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran.

Selain di dirikan pada berbagai wilayah baik kota maupun desa, saya sebagai menteri koperasi juga akan mensosialisasikan koperasi ke wilayah-wilayah sekolah agar koperasi bisa dipelajari sejak dini di lingkungan sekolah. Koperasi di lingkungan sekolah  juga gunanya agar siswa / siswi , guru , dan lingkungan sekolah lebih mudah membeli peralatan alat tulis serperti ( pulpen , pensil , penghapusan , dala lain sebagainya ) dan buku pelajaran yang sulit di cari .

Setelah rencana pendirian koperasi di berbagai daerah terpenuhi, kemudian saya akan memastikan semua koperasi menjalankan fungsinya dengan baik yaitu dengan menyediakan barang-barang yang lengkap yang diperlukan anggota koperasi, terutama bahan-bahan pokok rumah tangga, sembako, peralatan rumah tangga, peralatan sekolah dan lain-lain. Itu semua saya lakukan dengan menujuk satu perwakilan untuk mengontrol kelengkapan koperasi. Dengan begitu, koperasi bisa lebih di kontrol dengan baik, barang-barang yang dipasok kedalam koperasi pun harus dikontrol.  Semua barang-barang tersebut harus memiliki harga yang terjangkau bagi semua kalangan. Dengan semua itu maka anggota bisa memenuhi kebutuhan dengan harga terjangkau. Selain memastikan kelengkapan setiap koperasi, saya juga akan memastikan anggota-anggota koperasi merupakan orang –orang yang memiliki kinerja dan tanggung jawab yang baik agar koperasi bisa berjalan dengan lancar dan tidak disalah gunakan pemanfaatannya.

Semua itu tidak akan bisa terpenuhi jika manajemen di koperasi tersebut tidak baik. Maka dari itu, saya sebagai menteri koperasi akan membuat dan memantau manajemen koperasi dengan sebaik-baiknya. Sehingga manajemen koperasi dapat terkendali dan dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan koperasi kedepannya. Karena manajemen itu sangat penting dalam perjalanan koperasi. Tanpa adanya manajemen, koperasi tersebut akan terbengkalai. Dari segi manajemen keuangan, manajemen SDM dan sebagainya.

Setelah sekian lama dianak emaskan oleh pemerintah sekarang saya berharap setelah saya menjadi menteri koperasi pemerintah tidak perlu menganak emaskan koperasi lagi, biarkan koperasi menjadi mandiri dengan mencari modal sendiri, pemerintah hanya sedikit membantu dalam permodalan tersebut. Dengan begitu, semoga saja koperasi bisa berkembang dan tidak tergantung pada pemerintah sepenuhnya.
.
Setelah semuanya dipastikan terus berjalan lancar, saya sebagai menteri koperasi akan bertindak adil, saya tidak akan membedakan perlakuan terhadap koperasi yang berada di desa maupun koperasi yang berada di perkotaan, semuanya akan sama dan diberlakukan semestinya. Semoga dengan seperti ini, maka koperasi akan bisa berjalan dengan semestinya  seperti harapan kita semua. Ditambah dengan berbagai inovasi yang terus dikembangkan seiring berjalannya waktu, saya yakin koperasi bisa lebih maju kedepannya.

Menjadi menteri koperasi tentulah tidak mudah, tidak seperti yang semua orang bayangkan. Banyak orang yang menilai buruk menjadi menteri itu tidak baik, akan tetapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi mulai sekarang, marilah kita mulai berfikir positif dengan menghargai kinerja menteri-menteri kita, walaupun bukan rahasia umum lagi banyak pejabat-pejabat yang berbuat curang, seperti korupsi dan lain-lain. Tetapi saya yakin masih banyak pejabat negri ini yang melaksanajan tugasnya dengan baik dan jujur. Saya himbau bagi kita semua sebagai penerus bangsa yang nantinya akan menjadi penerus menteri-menteri nantinya, agar bisa menjadi menteri atau pejabat yang dapat memegang amanah dengan sebaik-baiknya.
Marilah kita jaga kelestarian koperasi Indonesia agar terus terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun, agar tidak dilalaikan dan dilupakan begitu saja. Ayo kita sukseskan koperasi untuk kemajuan Negara Indonesia. Agar semuanya terwujud, saya akan membuat gerakan peduli koperasi Indonesia. Dimana para peduli koperasi ini akan melakukan banyak hal untuk membantu mempertahankan koperasi dengan cara memperkenalkan koperasi kesemua kalangan, membantu memberikan inovasi terbaru untuk koperasi Indonesia, dan mencari anggota-anggota baru untuk koperasi tentunya dengan kinerja yang baik.
Semoga pemikiran-pemikiran saya sebagai menteri koperasi dapat bermanfaat bagi semua orang untuk lebih semangat mengembangkan koperasi Indonesia agar lebih maju kedepannya. Saya tau tidak mudah tetapi dengan harapan-harapan tersebut saya yakin saya bisa membuat koperasi Indonesia bangkit kembali, sejahtera kembali, dapat menjadi koperasi seperti dulu, yang sangat dibanggakan oleh pendiri maupun masyarakat Indonesia. Semua itu akan terwujud jika kita semua bersatu dan memiliki tekad yang sama, yaitu mensejahterakan koperasi Indonesia.
Ayo semangat sukseskan terus koperasi Indonesia !!!!


Selasa, 16 Oktober 2012

Kondisi Koperasi Indonesia



Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Dilihat dari definisinya berdasarkan sejarah, koperasi merupakan institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Sedangkan di Negara kita Indonesia, koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Di Negara Indonesia koperasi, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Fungsi koperasi  menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Zaman Orba Sampai Sekarang

Ø  Pada tanggal 18 Desember 1967, presiden Soeharto mengesahkan Undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965
Ø  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
Ø  Lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Ø  Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan dating.
Ø  Masuk tahun 2000-an hungga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat

Jika di lihat dari kondisi koperasi di Indonesia sekarang keadaanya cukup memprihatinkan sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Sekretaris kementerian koperasi mengatakan Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen. Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional Selain itu ada juga beberapa  masalah lain yang dihadapi seperti saling sikut antara elit gerakannya, praktek-praktek menyimpang sejumlah koperasinya, hingga tradisi buruk pengampu kebijakan terkait koperasi di negeri ini. Dalam hal ini, kementrian tentunya perlu melakukan pengkajian. Sebaiknya koperasi yang tidak sehat tersebut  dipilah sesuai kondisinya dan dicari sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, lebih baik koperasi yang tidak aktif tersebut segera  dibubarkan. Bila dirincikan hambatan-hambatan utama dalam pertumbuhan koperasi yang terdapat dalam masyarakat sebagai berikut :

1.      Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah sehingga belum tau manfaat utama koperasi.
Jika dilihat dari berbagai masalah dan kondisi koperasi di Indonesia saat ini, tentunya fungsi dan tujuan koperasi seperti mensejahterakan anggotanya, dalam konteks ini masyarakat Indonesia karena berhubungan dengan koperasi yang luas yaitu Koperasi Indonesia belum bisa terselenggarakan dengan sepenuhnya karena masih banyak kendala dalam pelaksanaannya. Koperasi di Indonesia seharusnya bisa ditinjau dalam oleh pemerintah karena sebenarnya jika koperasi dapat berjalan sesuai dengan  fungsinya akan sangat bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan akan memajukan bangsa Indonesia dari segi perekonomian.
Harapan saya untuk Koperasi Indonesia di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang bisa lebih berkembang dan dikembangakan baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat agar tujuan dan manfaat koperasi bisa dilaksanakan dengan baik agar memajukan koperasi Indonesia.   Disini masyarakat dan pemerintah juga harus aktif dan kreatif dalam mendirikan koperasi-koperasi agar lebih efisien dan bermanfaat banyak serta memberikan subsidi agar barang dalam negeri tidak terlalu mahal hingga para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Dengan begitu tentunya kesejahteraan masyarakat akan lebih terpenuhi .
Dikutip dari :