Ethical Governance
Pengertian GCG
Pengertian
GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan,
dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan
Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance
adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai
etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat
diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Prinsip-prinsip GCG
Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) yang
beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa
(Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada
April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate
Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima)
hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak
pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3.
Peranan Stakeholders yang
terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris /
Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut
:
a) Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
b) Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta
maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja
operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
c) Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
d) Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
e) Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
f) Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peranan Etika
Bisnis Dalam Penerapan GCG
1. Code of
Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan
dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau
dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a.
Informasi rahasia
Seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut
berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan
yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang
sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan
dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak
lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik
dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of
interrest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4. Segala
posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal
yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu
keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik
perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah
go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit)
oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate &
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
Sumber
:
Modul Etika Profesi
Akuntannsi Oleh Ibu Beny Susanti
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/ethical-governance.html
Nama :
Camela Azkia
NPM :
21211577
Kelas :
4EB08