KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Dalam
dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik
adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi.
Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para
angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat
mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang
akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki
etika etika akuntansi tersendiri.
1.Kode Etik perilaku profesional
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik
akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan
dan setandar akuntan yang berlaku, yang
telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang
akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode
etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
ü Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
ü Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
ü Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
ü Untuk
meningkatkan mutu profesi.
ü Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
ü Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
ü Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
ü Menentukan
baku standa
Dalam tujuan kode etik ini
digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara
prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.
2.Perinsip-perinsip etika menurut IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi
mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI (Ikatan
akuntansi Indonesia).
Adapun prinsip-prinsip tersebut
adalah :
§ Tanggung
jawab profesi
§ Kepentingan
publik
§ Integritas
§ Obyektivitas
§ Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
§ Kerahasiaan
§ Prilaku
profesional
§ Standar
teknis
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Sumber: