I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 28 April 2013

Review Jurnal 1 ( Postingan 1 )



Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi


Pengarang                   :  Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka            :  Program Kenotariatan , Fakultas Hukum , Universitas Hasanuddin.

1.      Abstrak dan Pendahuluan

§  Abstrak
Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Penelitian dengan judul tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap Objek jaminan yang dirampas oleh Negara dalam tindakan pidana korupsi serta upaya – upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor tersebut. Penelitiannya dilakukan di Pengadilan Negri Maros dan Kejaksaan Nrgri Maros. Penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan yang dilakukan oleh jakasa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkrkuatan hukum yang pasti terhadap objek jaminan yang terpasang hak tanggungan dalam tindak pidana korupsi, telah mengabaikan hak-hak kreditor pemegang hak tanggungan. Kepastian dan perlindungan yang terdapat dalam undang-undang hak Tanggungan apabila berhadapan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanankan karena adanyanya konflik kepentingan antara Negara dan kreditor pemegang hak tanggungan yang menempatkan kepentingan Negara didahulukan dari kepentingan kreditor.  Kreditor dapat melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan haknya berupa pelunasan atas semua piutangnya apabila merasa keberatan dengan putusan pengadilan tersebut. Upaya tersebut dapat dilakukan melaui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).
§  Pendahuluan
Dalam perjanjian utang piutang, baik lembaga perbankan maupun non bank pada setiap pinjaman yang disalurkan oleh pihak kreditor pasti selalu ada agunan atau jaminan dari debitor. Hal itu dikarenakan adanya prisip ke hati-hatian, hal tersebut dapat dipahami karena jika suatu kredit dilepas tanpa agunan maka memiliki resiko yang sangat besar, jika debitor wanprestasi atau tidak mampu lagi membayar kreditnya , pihak kreditor dapat memanfaatkan jaminan untuk menarik kembali dana yang disalurkan dengan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk perluasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain, dalam arti apabila debitor wanprestasi, kreditor pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum hak atas tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Di Indonesia pengaturan tentang Hak Tanggungan dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – benda Yang berkaitan dengan tanah (selanjutnya disebut UUHT). Undang-undang tersebut telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan apabila barang jamiana yang menjadi objek hak tanggungan tersebut dirampas oleh Negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya karena ingin member efek jera kepada pelakunya namun juga bertujuan dapat mengembalikan kerugian Negara, sehingga diharapkan dapat dipergunakan untuk membangun perekonomian Negara yang lebih baik. Untuk mengem balikan kerugian Negara tersebut kemuadian undang-undang memberikan saran berupa pidana tambahan dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah lagi menjadi undang-undang No 20 tahun 2001. Salah satu sanksi pidana dalam uandang-undang tersebut adalah (perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi , termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang tersebut. 



Ø Nama     :  Camela Azkia
Ø NPM       :  21211577
Ø Tanggal : 28 April 2013