Kedudukan
Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas
Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka : Program Kenotariatan , Fakultas Hukum ,
Universitas Hasanuddin.
1. Abstrak dan
Pendahuluan
§ Abstrak
Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek
Jaminan Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Penelitian
dengan judul tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana
perlindungan hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap Objek jaminan
yang dirampas oleh Negara dalam tindakan pidana korupsi serta upaya – upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor tersebut. Penelitiannya dilakukan di
Pengadilan Negri Maros dan Kejaksaan Nrgri Maros. Penelitian bersifat
deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perampasan yang dilakukan oleh jakasa sebagai pelaksana putusan
pengadilan yang telah berkrkuatan hukum yang pasti terhadap objek jaminan yang
terpasang hak tanggungan dalam tindak pidana korupsi, telah mengabaikan hak-hak
kreditor pemegang hak tanggungan. Kepastian dan perlindungan yang terdapat
dalam undang-undang hak Tanggungan apabila berhadapan dengan undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanankan karena adanyanya
konflik kepentingan antara Negara dan kreditor pemegang hak tanggungan yang
menempatkan kepentingan Negara didahulukan dari kepentingan kreditor. Kreditor dapat melakukan upaya-upaya hukum
untuk mendapatkan haknya berupa pelunasan atas semua piutangnya apabila merasa
keberatan dengan putusan pengadilan tersebut. Upaya tersebut dapat dilakukan
melaui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi).
§
Pendahuluan
Dalam perjanjian utang piutang, baik
lembaga perbankan maupun non bank pada setiap pinjaman yang disalurkan oleh
pihak kreditor pasti selalu ada agunan atau jaminan dari debitor. Hal itu
dikarenakan adanya prisip ke hati-hatian, hal tersebut dapat dipahami karena
jika suatu kredit dilepas tanpa agunan maka memiliki resiko yang sangat besar,
jika debitor wanprestasi atau tidak mampu lagi membayar kreditnya , pihak
kreditor dapat memanfaatkan jaminan untuk menarik kembali dana yang disalurkan
dengan melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
Hak
Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk perluasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain, dalam arti apabila debitor wanprestasi, kreditor pemegang
hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum hak atas tanah yang
dijadikan jaminan tersebut. Di Indonesia pengaturan tentang Hak Tanggungan
dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda – benda Yang berkaitan dengan tanah (selanjutnya disebut
UUHT). Undang-undang tersebut telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap
perlindungan kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi
permasalahan apabila barang jamiana yang menjadi objek hak tanggungan tersebut
dirampas oleh Negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi
bukan hanya karena ingin member efek jera kepada pelakunya namun juga bertujuan
dapat mengembalikan kerugian Negara, sehingga diharapkan dapat dipergunakan
untuk membangun perekonomian Negara yang lebih baik. Untuk mengem balikan kerugian
Negara tersebut kemuadian undang-undang memberikan saran berupa pidana tambahan
dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dirubah lagi menjadi undang-undang No 20 tahun 2001. Salah satu
sanksi pidana dalam uandang-undang tersebut adalah (perampasan barang bergerak
yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang bergerak yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi , termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak
pidana korupsi dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang
tersebut.
Ø Nama : Camela
Azkia
Ø NPM :
21211577
Ø Tanggal : 28 April 2013