Wajah
Koperasi Indonesia Saat Ini
Dilihat dari
definisinya berdasarkan sejarah, koperasi merupakan institusi (lembaga) yang
tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang
pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi
Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan
pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang
timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Sedangkan di Negara kita Indonesia,
koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R.
Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada
tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang
menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia
Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam
Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi,
tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi
dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum
(Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi
diangkat menjadi Penasehat.
3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi
dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan
Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya
tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi
perdagangan untuk Bumi Putra.
4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang
berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan
koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah
diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN
KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan
nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan
Koperasi.
Di Negara
Indonesia koperasi, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Fungsi koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Zaman Orba Sampai Sekarang
Ø Pada tanggal 18 Desember 1967, presiden Soeharto
mengesahkan Undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
undang-undang no.14 tahun 1965
Ø Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
Ø Lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Ø Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan dating.
Ø Masuk tahun 2000-an hungga sekarang, perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat
Jika di lihat
dari kondisi koperasi di Indonesia sekarang keadaanya cukup memprihatinkan
sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar
48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di
Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Sekretaris kementerian koperasi
mengatakan Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah
koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27
persen. Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di
antaranya pengelolaan yang tidak profesional Selain itu ada juga beberapa masalah lain yang dihadapi seperti saling
sikut antara elit gerakannya, praktek-praktek menyimpang sejumlah koperasinya,
hingga tradisi buruk pengampu kebijakan terkait koperasi di negeri ini. Dalam
hal ini, kementrian tentunya perlu melakukan pengkajian. Sebaiknya koperasi
yang tidak sehat tersebut dipilah sesuai
kondisinya dan dicari sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, lebih baik koperasi yang tidak aktif tersebut segera dibubarkan. Bila dirincikan hambatan-hambatan
utama dalam pertumbuhan koperasi yang terdapat dalam masyarakat sebagai berikut
:
1. Kesadaran
masyarakat Indonesia terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah sehingga belum tau manfaat
utama koperasi.
Jika dilihat
dari berbagai masalah dan kondisi koperasi di Indonesia saat ini, tentunya
fungsi dan tujuan koperasi seperti mensejahterakan anggotanya, dalam konteks
ini masyarakat Indonesia karena berhubungan dengan koperasi yang luas yaitu
Koperasi Indonesia belum bisa terselenggarakan dengan sepenuhnya karena masih
banyak kendala dalam pelaksanaannya. Koperasi di Indonesia seharusnya bisa
ditinjau dalam oleh pemerintah karena sebenarnya jika koperasi dapat berjalan
sesuai dengan fungsinya akan sangat bermanfaat
untuk seluruh masyarakat dan akan memajukan bangsa Indonesia dari segi
perekonomian.
Harapan saya
untuk Koperasi Indonesia di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang bisa lebih
berkembang dan dikembangakan baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat agar
tujuan dan manfaat koperasi bisa dilaksanakan dengan baik agar memajukan koperasi Indonesia. Disini masyarakat dan pemerintah juga harus
aktif dan kreatif dalam mendirikan koperasi-koperasi agar lebih efisien dan
bermanfaat banyak serta memberikan subsidi agar barang dalam negeri tidak
terlalu mahal hingga para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu
kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Dengan begitu tentunya
kesejahteraan masyarakat akan lebih terpenuhi .
Dikutip dari :
Terimakasih Postingannya.. semoga bermanfaat
BalasHapus