I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 16 Oktober 2012

Kondisi Koperasi Indonesia



Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Dilihat dari definisinya berdasarkan sejarah, koperasi merupakan institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Sedangkan di Negara kita Indonesia, koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Di Negara Indonesia koperasi, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Fungsi koperasi  menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Perkembangan Koperasi Di Indonesia Dari Zaman Orba Sampai Sekarang

Ø  Pada tanggal 18 Desember 1967, presiden Soeharto mengesahkan Undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965
Ø  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
Ø  Lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Ø  Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan dating.
Ø  Masuk tahun 2000-an hungga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat

Jika di lihat dari kondisi koperasi di Indonesia sekarang keadaanya cukup memprihatinkan sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Sekretaris kementerian koperasi mengatakan Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen. Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional Selain itu ada juga beberapa  masalah lain yang dihadapi seperti saling sikut antara elit gerakannya, praktek-praktek menyimpang sejumlah koperasinya, hingga tradisi buruk pengampu kebijakan terkait koperasi di negeri ini. Dalam hal ini, kementrian tentunya perlu melakukan pengkajian. Sebaiknya koperasi yang tidak sehat tersebut  dipilah sesuai kondisinya dan dicari sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, lebih baik koperasi yang tidak aktif tersebut segera  dibubarkan. Bila dirincikan hambatan-hambatan utama dalam pertumbuhan koperasi yang terdapat dalam masyarakat sebagai berikut :

1.      Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah sehingga belum tau manfaat utama koperasi.
Jika dilihat dari berbagai masalah dan kondisi koperasi di Indonesia saat ini, tentunya fungsi dan tujuan koperasi seperti mensejahterakan anggotanya, dalam konteks ini masyarakat Indonesia karena berhubungan dengan koperasi yang luas yaitu Koperasi Indonesia belum bisa terselenggarakan dengan sepenuhnya karena masih banyak kendala dalam pelaksanaannya. Koperasi di Indonesia seharusnya bisa ditinjau dalam oleh pemerintah karena sebenarnya jika koperasi dapat berjalan sesuai dengan  fungsinya akan sangat bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan akan memajukan bangsa Indonesia dari segi perekonomian.
Harapan saya untuk Koperasi Indonesia di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang bisa lebih berkembang dan dikembangakan baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat agar tujuan dan manfaat koperasi bisa dilaksanakan dengan baik agar memajukan koperasi Indonesia.   Disini masyarakat dan pemerintah juga harus aktif dan kreatif dalam mendirikan koperasi-koperasi agar lebih efisien dan bermanfaat banyak serta memberikan subsidi agar barang dalam negeri tidak terlalu mahal hingga para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Dengan begitu tentunya kesejahteraan masyarakat akan lebih terpenuhi .
Dikutip dari :













1 komentar: