Sistem
Perekonomian Indonesia
I.
Pengertian
Sistem
Pengertian
dasar dari sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek
(atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek
atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat.
Kehadiran subjek-subjek (atau objek-objek) semata belumlah cukup untuk
membentuk sebuah sistem, karena baru dikatakan sebagai himpunan subjek atau
objek. Himpunan tersebut baru membentuk sistem lengkap apabila memiliki
perangkat kelembagaan yang mengatur tentang bagaimana subjek dan objek bekerja,
berhubungan, dan dijalankan.
Keserasian
dalam menjalankan sistem dan norma-norma yang ada pada sistem merupakan salah
satu syarat berjalannya sistem. Dengan kedua hal tersebut diharapkan sitem
dapat terkendali dengan baik dan berjalan sesuai aturan agar mencapai tujuan
yang diinginkan. Sebuah sistem bukan hanya sekedar himpunan subjek, himpunan
kaidah atau norma, dan juga bukan sekedar kumpulan lembaga atau badan organisasi.
Sebuah sistem adalah jalinan dari semua unsur itu, mencakup subjek (objek) dan
perangkat kelembagaan yang membentuknya.
Sebuah sistem
tentunya memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Pola keterkaitan
antar sistem sangat bervariasi. Bisa karena lembaga atau wadah dimana kedua sistem
itu terbentuk sama. Bisa pula karena kaidah untuk sistem yang satu juga berlaku
sebagai kaidah di dalam sistem lain.
II.
Sistem
Ekonomi dan Politik
Sistem
ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar
manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem
ekonomi terdiri dari beberapa unsur yaitu : manusia sebagai subjek, barang
ekonomi sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalaninya
dalam kegiatan ekonomi. Perangkat kelembagaan yang dimaksud meliputi
lembaga-lembaga formal maupun nonformal.
Suatu
system ekonomi selalu berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup
masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi juga merupakan bagian dari
kesatuan ideology kehidupan bermasyarakat di suatu Negara. Sebagai bagian dari
suprasistem kehidupan, sistem ekonomi berkaitan erat dengan sistem-sistem
sosial yang lain yang berlangsung di masyarakat. Salah satunya kaitannya erat
dengan system politik.
III.
Kapitalisme
dan Sosialisme
Di dunia
ini dikenal dua macam sistem ekonomi yang ektrim, yaitu sistem ekonomi
kapitalis dan sistem ekonomi liberalis. Sistem
ekonomi kapitalis mengakui kepemilikan individual atas sumber daya – sumber
daya ekonomi atau factor-faktor produksi. Terdapat kekuasaan yang sangat luas
bagi perorangan dalam memiliki sumber daya. Tidak terdapat kekangan atau
batasan bagi perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya. Prinsip
keadilan yang dianut sistem ini “setiap orang menerima imbalan berdasarkan
prestasi kerjanya”. Campur tangan pemerintah sedikit karena pemerintah hanya
berperan sebagai pengamat dan pelindung perekonomian.
Sistem ekonomi sosialis bertolak belakang dengan sistem
kapitalis. Pada sistem ini Sumber daya ekonomi di klaim sebagai milik Negara.
Imbalan yang diterima perorangan didasarkan pada kebutuhannya, bukan
berdasarkan jasa yang dicurahkannya. Prinsip keadilan pada sistem ini “Setiap
orang memiliki imbalan yang sama”. Campur tangan pemerintah pada sistem ini
sangat tinggi karena pemerintah yang membuat tiga persoalan pokok ekonomi.
Diantara
kedua sistem ekonomi tersebut terdapat sebuah system lain yang merupakan
campuran antara keduanya, dengan berbagai variasi kadar dominasinya. Sistem ekonomi
campuran pada umumnya diterapkan oleh Negara-negara berkembang.
IV.
Persaingan
Terkendali
Jika kita tinjau berdasarkan sistem
pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi , tidak terdapat alasan
untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi Negara Indonesia adalah kapitalistik.
Sama halnya juga tidak tepatjika mengatakan sistem ekonomi Indonesia sosialis.
Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor produksi kecuali untuk
sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara. Hal
ini diatur oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konstitusional , sistem ekonomi
di Indonesia buakan kapitalisme dan bukan juga sosialisme.
Iklim persaingan kompetisi bisnis
di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas lepas, melainkan persaingan yang
terencana dan terkendali. Walaupun individualism orang Indonesia dalam prilaku
sehari-hari tampak nyata, dan diduga akhir-akhir ini semakin tebal, namun rasa
kebersamaan dan kesetiakawanan tidak pernah berakhir.
V.
Kadar
kapitalisme dan Sosialisme
Unsur kapitalisme dan sosialisme
jelas terkandung dalam pengorganisasian ekonomi Indonesia. Untuk melihat
seberapa besar kadar dari kedua sistem tersebut pada perekonomian Indonesia kita
bisa melihatnya melalui dua pendekatan. Pertama dengan pendekatan factual structural,
yaitu dengan menelaah peranan pemerintah atau Negara dalam struktur
perekonomian. Kedua adalah pendekatan sejarah yakni dengan menelusuri bagaimana
perekonomian bangsa diorganisasikan dari waktu ke waktu.
Untuk melihat keterlibatan
pemerintah dengan pendekatan factual-struktural dapat digunakan kesamaan
agregat Keynesian yang berumuskan Y =
C + I + G + (X-M), dan juka dapat dilihat dengan mengamati peranan pemerintah
secara sektoral. Maksudnya keterlibatan pemerintah dalam mengatur sector-sektor
produksi (lapangan uasaha).
Kalau dengan pendekatan sejarah
kita dapat mempelajari betapa bangsa Indonesia tidak pernah dapat menerima
pengelolaan makro ekonomi yang terlalu berat ke kapitalisme ataupun ke
sosialisme. Sistem ekonomi campuran dengan persaingan terkendali agaknya
merupakan sistem ekonomi yang tepat untuk mengelola perekonomian Indonesia.
Tapi jika dilihat kini, derasnya arus globalisasi bersamaan dengan bubarnya
sejumlah Negara komunis yang bersistem ekonomi sosialisme telah mendorong Indonesia
terseret arus kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar