Perlindungan
Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Oleh
:
Martha Noviaditya
Fakultas Hukum Sebelas Maret
Surakarta 2010
Hasil Penelitian Dan
pembahasan
1. Proses
Pengikatan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Proses
pengikatan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan
dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Tahap Pertama : Perjanjian Kredit
dengan Klausul Pemberian Hak
Tanggungan.
Perjanjian
kredit merupakan perjanjian pokok yang bersifat konsensuil (pactade
contrahendo obligatoir) dan disertai kesepakatan atau pemufakatan antara kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman dan debitur
sebagai pihak penerima pinjaman. Biasanya
yang bertindak sebagai pihak pemberi fasilitas kredit adalah bank yang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7Tahun
1992 tentang Perbankan dijelaskan bahwa fungsi sebagai penyalur dana kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Dalam praktek perbankan, biasanya
sebelum perjanjian kredit dilaksanakan, maka pihak bank telah menyediakan blanko perjanjian kredit terlebih dahulu untuk diberikan
kepada setiap pemohon kredit, guna meminta persetujuan debitur mengenai isi
perjanjian tersebut, apakah debitur menerima atau menolak isi perjanjian
tersebut (Mariam Darus Badrulzaman, 1991:36). Hal-hal yang dipersyaratkan oleh pihak bank yang tertuang
dalam blanko perjanjian kredit
tersebut antara lain :
Apabila bank menganggap permohonan kredit tersebut layak
untuk diberikan kepada debitur sesuai dengan
kelengkapan hal-hal yang dipersyaratkan
oleh pihak bank, maka bank akan memberikan Surat
Penegasan Kredit atau Ampliasi yang berisi :
a. Jumlah atau besar kredit yang disetujui
b. Jangka waktu pengembalian kredit
c. Biaya-biaya seperti besarnya bunga dan biaya lain yang
diperlukan
d. Syarat-syarat penarikan kredit
e.
Cara pengembalian kredit;
f. Bentuk jaminan kredit dan nilainya
2.
Tahap Kedua : Proses Pembebanan Hak Tanggungan
Proses Pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui 2
(dua)
tahap
kegiatan, yaitu :
a. Tahap Pemberian Hak Tanggungan
Pemberian Hak Tanggungan diatur dalam
Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996, yaitu :
1) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan
dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan, yaitu :
a) Didahului dengan adanya janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
tertentu, yang dituangkan di dalam dan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian kredit bersangkutan (Pasal 10
ayat (1)
b) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Pasal 10
ayat (2)
c) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
tersebut berfungsi sebagai bukti tentang Pemberian Hak Tanggungan yang berkedudukan sebagai dokumen perjanjian kedua yang melengkapi dokumen perjanjian utang (perjanjian pokok)
(M. Yahya
Harahap, 2009:189-190).
2) Isi dan format Akta Pemberian Hak Tanggungan
Ketentuan mengenai isi dan format dalam
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak
Tanggungan,
yaitu :
a) Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam
Akta Pemberian Hak
Tanggungan sesuai Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan
:
(1) Nama dan identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan
(2) Domisili pihak-pihak
(3) Penunjukkan secara jelas utang atau
utang-utang yang dijamin
(4) Nilai tanggungan
b. Tahap Pendaftaran dan Penerbitan Hak Tanggungan
1)
Proses Pendaftaran Hak Tanggungan
2)
Proses Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan
Ø Nama : Camela Azkia
Ø NPM :
21211577
Ø Tanggal :
5 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar