I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal 2 ( Postingan 4 )



Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Oleh :

Martha Noviaditya
Fakultas Hukum Sebelas Maret
Surakarta 2010

Hasil Penelitian Dan pembahasan
1.     Proses Pengikatan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Proses pengikatan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan
dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Tahap Pertama : Perjanjian Kredit dengan Klausul Pemberian Hak
                 Tanggungan.
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang bersifat konsensuil (pactade contrahendo obligatoir) dan disertai kesepakatan atau pemufakatan antara kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman dan debitur sebagai pihak penerima pinjaman. Biasanya yang bertindak sebagai pihak pemberi fasilitas kredit adalah bank yang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan dijelaskan bahwa fungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Dalam praktek perbankan, biasanya sebelum perjanjian kredit dilaksanakan, maka pihak bank telah menyediakan blanko perjanjian kredit terlebih dahulu untuk diberikan kepada setiap pemohon kredit, guna meminta persetujuan debitur mengenai isi perjanjian tersebut, apakah debitur menerima atau menolak isi perjanjian tersebut (Mariam Darus Badrulzaman, 1991:36). Hal-hal yang dipersyaratkan oleh pihak bank yang tertuang dalam blanko perjanjian kredit
tersebut antara lain :
Apabila bank menganggap permohonan kredit tersebut layak untuk diberikan kepada debitur sesuai dengan kelengkapan hal-hal yang dipersyaratkan oleh pihak bank, maka bank akan memberikan Surat
Penegasan Kredit atau Ampliasi yang berisi :
a. Jumlah atau besar kredit yang disetujui
b. Jangka waktu pengembalian kredit
c. Biaya-biaya seperti besarnya bunga dan biaya lain yang diperlukan
d. Syarat-syarat penarikan kredit
e. Cara pengembalian kredit;
f. Bentuk jaminan kredit dan nilainya

2. Tahap Kedua : Proses Pembebanan Hak Tanggungan
Proses Pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui 2 (dua)
tahap kegiatan, yaitu :
a. Tahap Pemberian Hak Tanggungan
Pemberian Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996, yaitu :
1) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan, yaitu :
a) Didahului dengan  adanya janji  untuk memberikan Hak  Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit bersangkutan (Pasal 10 ayat (1)
b) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Pasal 10 ayat (2)
c) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tersebut berfungsi sebagai bukti tentang Pemberian Hak Tanggungan yang berkedudukan sebagai dokumen perjanjian kedua yang melengkapi dokumen perjanjian utang (perjanjian pokok) (M. Yahya Harahap, 2009:189-190).

2) Isi dan format Akta Pemberian Hak Tanggungan
Ketentuan mengenai isi dan format dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu :
a) Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan sesuai Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan :
(1) Nama dan  identitas pemberi dan pemegang Hak  Tanggungan
(2) Domisili pihak-pihak
(3) Penunjukkan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
(4) Nilai tanggungan

b. Tahap Pendaftaran dan Penerbitan Hak Tanggungan

1)      Proses Pendaftaran Hak Tanggungan

2)      Proses Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan



Ø  Nama        :  Camela Azkia
Ø  NPM          : 21211577
Ø  Tanggal   : 5 Mei 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar