I made this widget at MyFlashFetish.com.

Kamis, 02 Mei 2013

Review Jurnal 1 ( Postingan 2 )


Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi


Pengarang                   :  Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka            :  Program Kenotariatan , Fakultas Hukum , Universitas Hasanuddin


2.  Pembahasan
       Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan berupa perampasan terhadap barang-barang yang terbukti dari hasil korupsi yang sementara terpasang Hak Tanggungan,memberi konsekuensi yang merugikan terhadap kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan. Dengan adanya perampasan tersebut hak-hak dari kreditor berupa pelunasan atas piutangnya telah diabaikan. UUHT tidak memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan bila diperhadapkan dengan tindak pidana korupsi. UUHT hanya mempunyai kedudukan yang kuat apabila berhadapan dengan pihak swasta. Tapi apabila UUHT berhadapan dengan Negara dalam hal ini Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka segala perlindungan yang termuat dalam pasal-pasal UUHT cenderung diabaikan dan tidak bisa dilaksanakan.
       Kreditor pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak yang dirugikan dengan adanya perampasan terhadap objek Hak Tanggungan dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum ini dapat dilakukan melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan). Upaya hukum litigasi dapat berupa perlawanan terhadap putusan pengadilan atau gugatan kepada debitor berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata sedangkan upaya hukum non litigasi dapat berupa musyawarah, mediasi, dan arbitrase.

Ø Nama     :  Camela Azkia
Ø NPM       :  21211577
Ø Tanggal : 3 Mei 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar