Kedudukan
Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas
Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka :
Program Kenotariatan , Fakultas Hukum , Universitas Hasanuddin
2.
Pembahasan
Hasil dari penelitian yang dilakukan
menunjukkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan berupa perampasan terhadap
barang-barang yang terbukti dari hasil korupsi yang sementara terpasang Hak
Tanggungan,memberi konsekuensi yang merugikan terhadap kreditor sebagai
pemegang Hak Tanggungan. Dengan adanya perampasan tersebut hak-hak dari
kreditor berupa pelunasan atas piutangnya telah diabaikan. UUHT tidak
memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditor pemegang
Hak Tanggungan bila diperhadapkan dengan tindak pidana korupsi. UUHT hanya
mempunyai kedudukan yang kuat apabila berhadapan dengan pihak swasta. Tapi
apabila UUHT berhadapan dengan Negara dalam hal ini Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi maka segala perlindungan yang termuat dalam pasal-pasal
UUHT cenderung diabaikan dan tidak bisa dilaksanakan.
Kreditor pemegang Hak Tanggungan sebagai
pihak yang dirugikan dengan adanya perampasan terhadap objek Hak Tanggungan
dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum ini dapat dilakukan melalui litigasi
(pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan). Upaya hukum litigasi dapat
berupa perlawanan terhadap putusan pengadilan atau gugatan kepada debitor
berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata sedangkan upaya hukum non litigasi dapat
berupa musyawarah, mediasi, dan arbitrase.
Ø Nama :
Camela Azkia
Ø NPM :
21211577
Ø Tanggal : 3 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar