Kedudukan
Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas
Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pengarang : Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka : Program Kenotariatan , Fakultas Hukum ,
Universitas Hasanuddin
3. Kesimpulan Dan Saran
Adanya
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap berupa perampasan
terhadap barang-barang yang terbukti dari hasil korupsi yang sementara
terpasang Hak Tanggungan, member konsekuensi yang merugikan terhadap pihak
Kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan . Dengan adanya perampasan tersebut
hak dari kreditor berupa pelunasan atas piutangnya telah diabaikan. Dalam kasus
tersebut UUHT tidak memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan terhadap kreditor pemegang Hak
Tanggungan apabila berhadapan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan Negara dan
kepentingan kreditor pemegang Hak Tanggungan yang menempatkan kepentingan Negara
lebih didahulukan. Dalam penelitian yang dilakukan di ketahui kreditor vsebagai
Pemegang Hak Tanggungan mendapat pembayaran hutang hanya berupa hutang pokok
saja tanpa memperhitungkan denda-denda keterlambatan. Oleh karena itu Kreditor
sebenarnya tetap mengalami kerugian.
Untuk
itu sebaiknya di dalam perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit sebagai
dasar dibuatanya Akta pemberian Hak Tanggungan dicantumkan klausul bahwa
apabila jaminan yang diberikan oleh debitor tersangkut dalam suatu masalah
hukam apakah mendapat gugatan dari pihak ketiga atau barang tersebut terbukti
dari hasil kejahatan, maka debitor bersedia untuk mengganti jaminan tersebut
dengan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jaminan yang telah diberikan.
Sebagai pihak yang dirugikan dalam perampasan terhadap terhadap objek Hak
Tanggungan kreditor pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga yang beritikad
baik seharusnya dapat melakukan upaya-upaya hukum baik berupa perlawanan
terhadap putusan pengadilan maupun melakukan gugatan kepada pihak debitor
sehingga bisa mendapatkan kepastian dalam mendapatkan kembali hak-haknya berupa
pelunasan atas semua piutang-piutangnya.
Ø Nama
: Camela Azkia
Ø NPM :
21211577
Ø Tanggal : 5 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar