I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 05 Mei 2013

Review Jurnal 1 ( Postingan 3 )



Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi


Pengarang                   :  Munirah , Aswanto , Nurfaidah Rasyid
Dalam Rangka            :  Program Kenotariatan , Fakultas Hukum , Universitas Hasanuddin

3.  Kesimpulan Dan Saran
       Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap berupa perampasan terhadap barang-barang yang terbukti dari hasil korupsi yang sementara terpasang Hak Tanggungan, member konsekuensi yang merugikan terhadap pihak Kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan . Dengan adanya perampasan tersebut hak dari kreditor berupa pelunasan atas piutangnya telah diabaikan. Dalam kasus tersebut UUHT tidak memberikan kepastian dalam memberikan  perlindungan terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan apabila berhadapan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan Negara dan kepentingan kreditor pemegang Hak Tanggungan yang menempatkan kepentingan Negara lebih didahulukan. Dalam penelitian yang dilakukan di ketahui kreditor vsebagai Pemegang Hak Tanggungan mendapat pembayaran hutang hanya berupa hutang pokok saja tanpa memperhitungkan denda-denda keterlambatan. Oleh karena itu Kreditor sebenarnya tetap mengalami kerugian.
       Untuk itu sebaiknya di dalam perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit sebagai dasar dibuatanya Akta pemberian Hak Tanggungan dicantumkan klausul bahwa apabila jaminan yang diberikan oleh debitor tersangkut dalam suatu masalah hukam apakah mendapat gugatan dari pihak ketiga atau barang tersebut terbukti dari hasil kejahatan, maka debitor bersedia untuk mengganti jaminan tersebut dengan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jaminan yang telah diberikan. Sebagai pihak yang dirugikan dalam perampasan terhadap terhadap objek Hak Tanggungan kreditor pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik seharusnya dapat melakukan upaya-upaya hukum baik berupa perlawanan terhadap putusan pengadilan maupun melakukan gugatan kepada pihak debitor sehingga bisa mendapatkan kepastian dalam mendapatkan kembali hak-haknya berupa pelunasan atas semua piutang-piutangnya.



Ø Nama             :  Camela Azkia
Ø NPM               : 21211577
Ø Tanggal         : 5 Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar